ETIKA DEONTOLOGI - Kumpulan Materi
Breaking News
Loading...
Kamis, 12 April 2018

ETIKA DEONTOLOGI

Kumpulan MateriIstilah “deontologi” berasal dari kata Yunani deon, yang berarti kewajiban, dan logos berarti ilmu atau teori. Terhadap pertanyaan-pertanyaan bagaimana bertindak dalam situasi konkret tertentu, deontologi menjawab: lakukan apa yang menjadi kewajibanmu sebagaimana terungkap dalam normal dan nilai-nilai moral yang ada. Sejalan dengan itu, menurut etika deontologi, suatu tindakan dinilai baik atau buruk berdasarkan apakah tindakan itu sesuai atau tidak dengan kewajiban. Dengan kata lain, suatu tindakan dianggap baik karena tindakan itu memang baik pada dirinya sendiri, sehingga merupakan kewajiban yang harus kita lakukan. Sebaliknya, pelanggaran terhadap hak orang lain atau mencurangi orang alain adalah tindakan yang buruk pada dirinya sendiri sehingga wajib dihindari. Demikian pula, sikap hormat terhadpa alam, misalnya, akan dianggap baik kalau itu dianggap sebagai sebuah kewajiban moral.

Dengan demikian, etika deontologi sama sekali tidak mempersoalkan akibat dari tindakan tersebut: baik atau buruk. Akibat dari suatu tindakan tidak pernah diperhitungkan untuk menentukan kualitas moral atau tindakan. Hal ini akan membuka peluang bagi subyektivitas dan rasionalisasi yang menyebabkan kita ingkat akan kewajiban-kewajiban moral. Immanuel Kant (1734-1804) menolak akibat suatu tindakan sebagai dasar untuk menilai tindakan tersebut karena akibat tadi tidak menjamin universalitas dan konsistensi kita dalam bertindak akan menilai suatu tindakan.

Dalam perspektif itu, membuang limbah ke sungai, misalnya, akan dinilai buruk secara moral bukan karena akibatnya yang merugikan. Tindakan ini dinilai buruk karena tidak sesuai dengan kewajiban moral untuk hormat kepada alam (respect for nature).

Atas dasar itu, etika deontologi sangat menekankan motivasi, kemauan baik dan watak yang kuat untuk bertindak sesuai dengan kewajiban. Bahkan menurut Kant, kemampuan baik harus dinilai baik pada dirinya sendiri terlepas dari apa pun juga. Maka, dalam menilai tindakan kita, kemauan baik harus dinilai paling pertama dan menjadi kondisi dari segalanya.

Menurut Kant, kemampuan baik adalah syarat mutlak untuk bertindak secara moral. Kemampuan baik menjadi kondisi yang mau tidak mau harus dipenuhi agar manusia dapat bertindak secara baik, sekaligus membenarkan tindakannya itu. Maksdunya, bisa saja akibat dari suatu tindakan memang baik, tetapi kalau tindakan itu tidak dilakukan berdasarkan kemampuan baik untuk menaati hukum moral yang merupakan kewajiban seseorang tindakan itu tidak bisa dinilai baik. Akibat baik tadi bisa saja hanya merupakan sebuah kebetulan.

Atas dasar itu, menurut Kant, tindakan yang baik adalah tindakan yang tidak saja sesuai dengan kewajiban tetapi karena dijalankan berdasarkan dan demi kewajiban. Ia menolak segala tindakan yang bertentangan dengan kewajiban sebagai tindakan yang baik, walaupun tindakan itu mendatangkan konsekuensi yang baik. Demikian pula, semua tindakan yang dilaksanakan sesuai dengan kewajiban, tetapi tidak didasarkan pada kemauan baik untuk menghormati perintah universal, melainkan, misalnya, karena terpaksa, akan dianggap sebagai tindakan yang tidak baik. Dalam kaitan dengan ini , hal yang juga prinsip dan penting bagi Kant, yaitu melakukan suatu tindakan moral haruslah dengan kemauan keras atau otonomi bebas.

Secara singkat, ada tiga hal yang harus dipenuhi: (1) supaya suatu tindakan mempunyai nilai moral, tindakan itu harus dilaksanakan berdasarkan kewajiban. (2) Nilai moral suatu tindakan bukan tergantung dari tercapainya tujuan tindakan itu melainkan pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan tersebut – kalaupun tujuannya tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik. (3) Konsekuensi dari kedua hal tersebut, kewajiban untuk mematuhi hukum moral universal adalah hal yang niscaya bagi suatu tindakan moral.

Bagi Kant, hukum moral telah tertanam dalam hati setiap orang dan karena itu bersifat universal. Hukum moral itu dianggap sebagai perintah tak bersyarat (imperatif kategoris), yang berarti hukum moral itu berlaku bagi semua orang pada segala situasi karena hukum moral itu telah tertanam dalam hati setiap orang.

Untuk menjelaskan hukum, moral universal ini, Kant membedakan antara perintah tak bersyarat dan perintah bersyarat (imperatif hipotetis). Perintah bersyarat adalah perintah yang hanya akan dilaksanakan kalau orang menhendaki akibatnya, atau kalau akibat dari tindakan itu merupakan hal yang diinginkan. Jadi, perintah itu baru akan dilaksanakan kalau syaratnya dipenuhi, yaitu kalau tercapai akibat yang dikehendaki. Sebaliknya, perintah tak bersyarat adalah perintah yang dilaksanakan begitu saja tanpa syarat apa pun, yaitu tanpa mengharapkan akibat, atau tanpa mempedulikan apakah akibatnya dan berguna bagi orang tersebut atau tidak. Norma atau hukum moral merupakan perintah tak bersyarat.

Bagi Kant, ada tiga prinsip atau hukum universal yang merupakan perintah tak bersyarat. Pertama, prinsip universal, yaitu bertindak hanya atas dasar perintah yang kamu sendiri kehendaki akan menjadi sebuah hukum universal. Bagi Kant, kita mempunyai kewajiban untuk mematuhi apa yang kita anggap benar sehingga orang lain juga melakukan hal yang sama. Oleh karena itu, kalau kita menuntut orang untuk bertindak secara tertentu sesuai dengan hukum moral, kita sendiri pun harus bertindak seperti itu.

Kedua, sikap hormat kepada manusia sebagai tujuan pada dirinya sendiri. Maka, hukum universal yang harus dipegang adalah bertindaklah sedemikian rupa agar kita memperlakukan manusia, apakah diri kita sendiri ataupun orang lain, selalu sebagai tujuan pada dirinya sendiri dan tidak pernah hanya sebagai alat. Bagi Kant, manusia mempunyai harkat dan martabat yang luhur sehingga tidak boleh diperlakukan secara tidak adil, ditindas, diperas demi kepentingan lain. Demikian pula, kita tidak boleh membiarkan diri kita diperalat, diperas, diperlakukan sewenang-wenang, dan membiarkan hak kita dirampas. Kita harus menuntut agar hak kita dihargai secara layak.

Ketiga, prinsip otonomi. Kita harus bertindak berdasarkan kemauan dan pilihan sendiri karena yakin hal itu baik, dan bukan karena diperintah dari luar (heteronomi). Oleh karena itu, bagi Kant, suatu tindakan berdasarkan kemauan bebas, dan pilihan bebas kita. Kalaupun tindakan itu dilakukan berdasarkan dan sesuai dengan kewajiban kita akan hukum moral universal, itu dilakukan karena kita sendiri menghendaki demikian. Kita menghendaki demikian, karena kita menganggapnya benar. Jadi, kewajiban untuk mematuhi hukum moral universal adalah kewajiban yang muncul dari kehendak bebas kita karena kesadaran bahwa hal itu baik. Dalam hal ini, kita bertindak demikian bukan sekedar asal sesuai dengan kewajiban, melainkan karena kita sendiri menghendaki apa yang menjadi kewajiban kita.

Ini penting karena Kant ingin menghindari dua hal. Pertama, Kant ingin kita tidak terjebak memperlakukan perintah moral—yang adalah perintah tak bersyarat – sebagai perintah bersyarat. Misalnya, kita mau berbuat baik, bertindak adil menghargai hak orang lain, dengan niat agar dengan itu kita akan masuk surga. Bagi Kant, berbuat baik adalah perintah tak bersyarat yang atas kemauan kita sendiri harus kita lakukan terlepas dari apakah ada surga atau tidak, apakah dengan demikian kita akan masuk surga atau tidak. Kedua, dengan ini. Kant ingin menghindari sikap heteronom. Sikap yang hanya mau bertindak secara moral karena diperintah dari luar, atau faktor-faktor di luar diri kita, misalnya karena, ketika, atau untuk dilihat orang lain.

Ada dua kesulitan yang dapat diajukan terhadap teori deontologi, khususnya terhadap teori deontologi Kant. Pertama, dalam kehidupan sehari-hari ketika menghadapi situasi yang dilematis, etika deontologi tidak memadai untuk menjawab pertanyaan bagaimana saya harus bertindak dalam situasi konkret yang dilematis itu. Ketika ada dua atau lebih kewajiban yang saling bertentangan, ketika kita harus memilih salah satu sambil, melanggar yang lain, etika deontologi tidak banyak membantu karena hanya mengatakan: bertindaklah sesuai dengan kewajibanmu.

Kesulitan ini kemudian dipecahkan oleh W.D Ross dengan mengajukan prinsip prima facie. Menurut Ross, dalam kenyataan hidup ini, kita menghadapi berbagai macam kewajiban moral bahkan bersamaan dalam situasi yang sama. Dalam situasi seperti ini, kita perlu menentukan kewajiban terbesar dengan membuat perbandingan antara kewajiban-kewajiban itu, untuk itu, Ross memperkenalkan perbedaan antara kewajiban prima facie dan kewajiban-kewajiban aktual. Kewajiban prima facie adalah bertentangan dengan kewajiban lain yang sama atau lebih besar.

Persoalan kedua, sebagaimana dikatakan oleh John Stuart Mill, para penganut etika deontologi sesungguhnya tidak bisa mengelakkan pentingnya akibat dari suatu tindakan untuk menentukan apakah tindakan itu baik atau buruk. Para penganut etika deontologi secara diam-diam menutup mata terhadap pentingnya akibat suatu tindakan supaya bisa memperlihatkan pentingnya nilai suatu tindakan moral itu sendiri. Kant sendiri tidak mengabaikan pentingnya akibat suatu tindakan. Hanya saja, ia ingin menekankan pentingnya kita menghargai tindaan sebagai bermoral karena nilai tindakan itu sendiri, dan tidak terlalu terjebak dalam tujuan menghalalkan cara. Lebih dari itu, dengan teori Kant ini, ingin menekankan pentingnya hukum moral universal dalam hati kita masing-masing, sekaligus mencegah subjektivitas kita dalam bertindak secara moral. Tanpa itu, kita bisa bertindak ssecara berubah-ubah sesuai dengan konsekuensi yang ingin kita capai. Dengan demikian, hukum moral hanya akan menjadi perintah bersyarat.

Dalam perspektif etika Adam Smith, persoalan ini bisa dipecahkan dengan mengombinasikan keduanya. Menurut Adam Smith, suatu tindakan dapat dinilai baik atau buruk berdasarkan motif pelakunya serta berdasarkan akibat atau tujuan dari tindakan itu. Ia mengkritik para fulsuf moral seperti David Hume yang terlalu menekankan pentingnya akibat dalam menilai suatu tindakan, dan kurang memeprhatikan motif pelaku. Maka, sama seperti Kant, ia sangat menekankan pula pentingnya motif dan kemauan baik dari pelakunya.

Hanya saja, di pihak lain, bagi Adam Smith, motif dan kemauan baik saja tidak dengan sendirinya menentukan nilai suatu tindakan. Juga motif untuk dengan sendirinya membebaskan seseorang dari kesalahan moral karena tindakannya. Misalnya, seseorang yang tanpa sengaja membuang batu dari jendala rumah di lantai dua dan melukai atau bahkan membuat orang yang lewat di bawah sana meninggal, jelas melakukan suatu tindakan yang salah secara moral, bukan karena motifnya untuk melukai atau membunuh, melainkan karena tindakannya itu berakibat merugikan orang lain. Di pihak lain, akibat saja tidak dengan sendirinya menentukan baik-buruk, tetapi tindakan itu tidak bisa dinilai sebagai baik, karena akibat baik itu hanya merupakan suatu kebetulan. Sebaliknya, tindakan yang berakibat buruk tetapi dilakukan berdasarkan kemauan baik, misalnya mencuri untuk membeli obat demi menyelamatkan nyawa saudaranya yang sedang sakit parah, dapat dibenarkan karena ia mempunyai kemauan baik untuk menyelamatkan saudaranya kendati merugikan orang yang kecurian.










Sumber: Sonny Keraf A. (2002). Etika lingkungan. Jakarta: Penerbit Buku Kompas. (Hal 8-15).

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

 
Toggle Footer