PERJANJIAN-PERJANJIAN BERSEJARAH DI INDONESIA - Kumpulan Materi
Breaking News
Loading...
Sabtu, 11 Februari 2012

PERJANJIAN-PERJANJIAN BERSEJARAH DI INDONESIA

17.00

Ketidakberdayaan tradisi dalam menghadapi kekuatan-kekuatan lain di luar dirinya tidak boleh dibiarkan begitu saja .Upaya-upaya pembakuan dan modernisasi yang mengarah pada proses pembunuhan tradisi harus dilawan, karena itu berarti pelenyapan atas sumber lokal yang diawali dengan krisis identitas lokal.

Upaya-upaya pembangunan jati diri bangsa Indonesia, termasuk didalamnya penghargaan nilai budaya dan bahasa, nilai-nilai solidaritas sosial, kekeluargaan dan cinta tanah air yang dirasakan semakin memudar dapat disebabkan oleh beberapa faktor.Dalam kenyataannya didalam struktur masyarakat terjadi ketimpangan sosial, baik dilihat dari status maupun tingkat pendapatan. Kesenjangan sosial yang semakin melebar itu menyebabkan orang kehilangan harga diri. Budaya lokal yang lebih sesuai dengan karakter bangsa semakin sulit dicernakan sementara itu budaya global lebih mudah merasuk.

Dalam kasus Globalisasi Media, sekarang di Indonesia bermunculan lembaga-lembaga media watch yang keras sebai pers sebagai jawaban terhadap kian maraknya terhadap penerbitan yang tidak memperhitungkan masalah etika dan kode etik. Dimana melalui media massapun, kita dapat membangun media publik, karena media mempunyai kekuatan mengkonstruksi masyarakat. Misalnya melalui pemberitaan tentang dampak negatif pornografi. Komentar para ahli dan tokoh-tokoh masyarakat yang anti pornogrfi dan anti media pornografi serta tulisan-tulisan, gambar dan surat pembaca yang berisikan realitas yang dihadapi masyarakat dengan maraknya pornografi, maka media dapat dengan cepat mengkontruksikan masyarakat secara luas karena jangkauannya jauh.

Dalam masyarakat terutama di daerah pedesaan , dikenal adanya opinion leader atau pembuka pendapat atau tokoh masyarakat. Mereka mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi orang lain untuk bertindak laku dalam citacita tertentu. Menurut Rogers (1983): ”pemuka pendapat memainkan peranan penting dalam penyebaran informasi. Melalui hubungan sosial yang intim, para pemuka pendapat berperan menyampaikan pesan-pesan, ide-ide dan informasiinformasi baru kepada masyarakat”. Melalui pemuka pendapat seperti tokoh agama, sesepuh desa, kepala desa, pesan-pesan tentang bahaya media pornografi dapat disampaikan.
Tapi yang lebih penting lagi adalah ketegasan Pemerintah dalam menerapkan hukum baik Undang-Undang Pers, Undang-Undang Perfilman dan Undang-Undang Penyiaran secara tegas dan konsisten disamping tentu saja partisipasi dari masyarakat untuk bersama-sama mencegah dampak buruk dari globalisasi media yang kalau dibiarkan bisa menghancurkan negeri ini. Kemudian hal yang tidak kalah pentingnya dalam menghadapi globalisasi budaya adalah nilai-nilai kearifan lokal bukanlah nilai usang yang harus dimatikan, tetapi dapat bersinergi dengan nilai-nilai universal dan nilai-nilai modern yang dibawa globalisasi. Dunia internasional sangat menuntut demokrasi, hak asasi manusia, lingkungan hidup menjadi agenda pembangunan di setiap negara. Isu-isu tersebut dapat bersinergi dengan aktualisasi dari filosofi lokal yang dimiliki Indonesia, misalnya di Bali yang dikenal dengan ”Tri Hita Karana”, yang mengajarkan pada masyarakat Bali, bagaimana harus bersikap dan berperilaku yang selalu mengutamakan harmoni, keselarasan, keserasian dan keseimbangan hubungan antara manusia dengan alam, manusia dengan manusia, dan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan hidup.
Oleh karena itu globalisasi yang tidak terhindarkan harus diantisipasi dengan pembangunan budaya yang berkarakter penguatan jati diri dan kearifan lokal yang dijadikan sebagai dasar pijakan dalam penyusunan strategi dalam pelestarian dan pengembangan budaya. Upaya memperkuat jati diri daerah dapat dilakukan melalui penanaman nilai-nilai budaya dan kesejarahan senasib dan sepenanggungan diantara warga sehingga perlu dilakukan revitalisasi budaya daerah dan perkuatan budaya daerah.
Perjanjian bongaya tahun 1666 M
Isi perjanjian :
raja Hasanuddin dari makasar menyerah kepada VOC.
Perjanjian Jepara tahun 1676 M
Isi perjanjian:
Sultan Amangkurat 11 Raja Mataram harus menyerahkan pesisir Utara Jawa jika VOC menang dalam pemberontakan Trunojoyo.
Perjanjian Glanti tahun 1755 M
Isi perjanjian:
Kerajaan Mataran dibagi menjadi dua bagian yaitu Yogyakarta dan Surakarta
Perjanjian Salatiga tahun 1757 M
Isi perjanjian:
Surakarta dibagi menjadi dua bagian Kasunanan dan Mangkunegaran
Perjanjian Linggajati tanggal 25 maret 1947
Isi perjanjian:
Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia atas Sumatra, Jawa, dan Madura.
Belanda dan Republik Indonesia bekerja sama membentuk Negara Indonesia Serikat.
Perjanjian Renville tanggal 7 Januari 1948
Isi perjanjian:
Republik Indonesia mengakui daerah-daerah yang diduduki Belanda pada Agresi I menjadi daerah Belanda.
Perjanjian Roem Royen tanggal 7 mei 1949
Isi perjanjian:
Pemerintah indonesia akan diserahkan ke yogyakarta. Indonesia dan Belanda akan segera mengadakan perundingan.
Perjanjian KBM tanggal 23 Agustus 1949
Isi perjanjian:
Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia Serikat.
Irian Barat akan diselesaikan setahun setelah pengakuan kedaulatan.
Perjanjian New York tanggal 5 Agustus 1962
Isi perjanjian:
Belanda menyerahkan Irian Barat kepada Indonesia melalui PBB.
Akan diadakan penentuan pendapat masyarakat Irba.
Perjanjian Bangkok tanggal 11 Agustus 1966
Isi perjanjian:
Republik Indonesia menghentikan konfrensi de-ngan Malaysia.

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

 
Toggle Footer