SYARAT – SYARAT PERDAGANGAN BARANG - Kumpulan Materi
Breaking News
Loading...
Rabu, 15 Februari 2012

SYARAT – SYARAT PERDAGANGAN BARANG

17.00


Suatu transaksi penjualan atau pembelian akan diikuti oleh suatu perjanjian pembayaran dan penyerahan barang, sehingga hak dan kewajiban dari kedua belah pihak menjadi jelas. Adapun syarat – syarat yang sering terjadi dalam perdagangan meliputi syarat pembayaran dan syarat – syarat penyerahan, antara lain sebagai berikut. 

Syarat – Syarat Pembayaran 

Syarat – syarat pembayaran yang sering dipakai dalam perusahaan dagang antara alin 2/10, n/30, EOM, dan lain – lain.
  • 2/10, n/30 artinya potongan sebesar 2% akan diberikan apabila pembeli melinasi utang dagang paling lambat 10 hari setelah tanggal transaksi. Adapun jangka waktu kredit nominal (n) yang diberikan adalah 30 hari.
    • Contoh : pada tanggal 1 November 2005 UD Untung menjual barang dagangan senilai Rp200.000,00 dengan syarat 2/10, n/30. Hal ini berarti UD Untung akan memberikan potongan sebesar Rp:200.000,00 X 2% = Rp 4.000,00, apabila penulasan dilakukan paling lambat tanggal 11 November 2005. Setelah tanggal tersebut pembeli tidak akan mendapatkan potongan dan harus membayar penuh senilai Rp 200.000,00 dengan waktu paling lambat tanggal 1 Desember 2005.
    • Dengan demikian pada tanggal 11 November 2005 sampai dengan tanggal 1 Desember 2005 disebut jangka waktu kredit (30 hari sejak tanggal transaksi). Adapun tanggal 1 November 2005 sampai dengan tanggal 11 November 2005 disebut jangka waktu potongan atau jual beli tunai (10 hari setelah tanggal transaksi).
  • EOM (End of Month) artinya harga neto faktur harus dilunasi pling lambat pada akhir bulan dan pihak penjual tidak memberikan potongan tunai kepada pembeli.
    • Dari contoh di atas berarti pembeli harus melinasi paling lambat tanggal 1 Desember 2005 tanpa mendapatkan potongan.
  • 10, EOM artinya paling lambat 10 hari setelah akhir bulan pembeli harus membayar atau melinasi harga neto faktur tanpa mendapatkan potongan. Dari contoh di atas, maka paling lambat pelunasan pada tanggal 11 Desember 2005 dan tanpa mendapatkan potongan.
Syarat Penyerahan
Syarat penyerahan merupakan kesepakatan antara penjualan dan pembeli yang berhubungan dengan tempat barang yang diserahterimakan setelah terjadi kesepakatan harga. Syarat penyerahan merupakan perjanjian antara kesepakatan harga. Syarat penyerahan merupakan perjanjian antara penjual dan pembeli mengenai siapa yang menanggung biaya pengiriman barang dari gudang penjua sampai ke gudang pembeli.
Beberapa syarat penyerahan barang barang yang sering digunakan, antara lain, FOB (free on board) shipping point, FOB destination point, dan Cost Flight anda Insurance.
  1. FOB Shipping Point artinya ongkos pengirim barang menjadi tanggungan pihak pembeli atau barang diserahkan penjual di gudang penjual. Dengan demikian pencatatan transaksi dan pemindahan hak pemilikan atas barang diakui sejak tanggal transaksi.
  2. FOB Destination Point artinya ongkos pengiriman barang menjadi tanggungan pihak penjual atau barang diserahkan penjual di gudang pembeli. Dengan demikian pencatatan transaksi dan pemindahan hak pemilihan barang diakui setelah tanggal transaksi.
  3. CIF (COST Flight dan Insurance) artinya pihak penjual menanggung biaya pengiriman dan premi asuransi kerugian atas barang barang yang dijual.

Sumber: Buku Ekonomi. Sukardi.

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

 
Toggle Footer