PENGAWASAN DAN PENGAMATAN PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN - Kumpulan Materi
Breaking News
Loading...
Minggu, 01 April 2012

PENGAWASAN DAN PENGAMATAN PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN

12.59
Pasal 277

  1. Pada setiap pengadilan harus ada hakim yang diberi tugas khusus untuk membantu ketua dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan.
  2. Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang disebut hakim pengawas dan pengamat, ditunjuk oleh ketua pengadilan untuk paling lama dua tahun.

Pasal 278

Jaksa mengirimkan tebusan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan yang ditandatangani olehnya, kepala lembaga pemasyarakatan dan terpidana kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dan panitera mencatatnya dalam registrasi pengawasan dan pengamatan.


Pasal 279

Registrasi pengawasan dan pengamatan sebagaimana tersebut pada Pasal 278 wajib dikerjakan, ditutup dan ditandatangani oleh panitera pada setiap haru kerja dan untuk diketahui ditandatangani juga oleh hakim sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 277.
















Pasal 280

  1. Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
  2. Hakim pengawasan dan pengamat mengadakan pengamatan untuk bahan penelitian demi ketetapan yang bermafaat bagi pemidanaan., yang diperoleh dari perilaku narapidana atau pembinaan lembaga pemasyarakatan serta pengaruh timbal balik terhadap narapidana selama menjalani pidananya.
  3. Pengamatan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (2) tetap dilaksanakan setelah terpidana selesai menjalani pidananya.
  4. Pengawasan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 berlaku pula bagi pemindanaan bersyarat.

Pasal 281

Atas permintaan hakim pengawas dan pengamat, kepala lembaga permasyarakan menyampaikan informasi secara berlaku atau sewaktu-waktu tentang perlaku narapidana tertentu yang ada dalam pengamatan hakim tersebut.


Pasal 282

Jika dipandang perlu demi pendayagunaan pengamatan, hakim pengawasan dan pengamat dapat membicarakan dengan kepala lembaga pemasyarakatan tentang cara pembinaan narapidana tertentu.


Pasal 283

Hasil pengawasan dan pengamatan dilaporkan oleh hakim pengawas dan pengamat kepada ketua pengadilan secara berkala.





Sumber: Buku KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) & KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acana Pidana). Penerbit Citra Umba Ra. Bandung.

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

 
Toggle Footer