Pasal 277
- Pada setiap pengadilan harus ada hakim yang diberi tugas khusus untuk membantu ketua dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan.
- Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang disebut hakim pengawas dan pengamat, ditunjuk oleh ketua pengadilan untuk paling lama dua tahun.
Pasal 278
Jaksa
mengirimkan tebusan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan yang
ditandatangani olehnya, kepala lembaga pemasyarakatan dan terpidana
kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dan
panitera mencatatnya dalam registrasi pengawasan dan pengamatan.
Pasal 279
Registrasi
pengawasan dan pengamatan sebagaimana tersebut pada Pasal 278 wajib
dikerjakan, ditutup dan ditandatangani oleh panitera pada setiap haru
kerja dan untuk diketahui ditandatangani juga oleh hakim sebagaimana
dimaksudkan dalam Pasal 277.
Pasal 280
- Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
- Hakim pengawasan dan pengamat mengadakan pengamatan untuk bahan penelitian demi ketetapan yang bermafaat bagi pemidanaan., yang diperoleh dari perilaku narapidana atau pembinaan lembaga pemasyarakatan serta pengaruh timbal balik terhadap narapidana selama menjalani pidananya.
- Pengamatan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (2) tetap dilaksanakan setelah terpidana selesai menjalani pidananya.
- Pengawasan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 berlaku pula bagi pemindanaan bersyarat.
Pasal 281
Atas
permintaan hakim pengawas dan pengamat, kepala lembaga permasyarakan
menyampaikan informasi secara berlaku atau sewaktu-waktu tentang
perlaku narapidana tertentu yang ada dalam pengamatan hakim tersebut.
Pasal 282
Jika
dipandang perlu demi pendayagunaan pengamatan, hakim pengawasan dan
pengamat dapat membicarakan dengan kepala lembaga pemasyarakatan
tentang cara pembinaan narapidana tertentu.
Pasal 283
Hasil
pengawasan dan pengamatan dilaporkan oleh hakim pengawas dan pengamat
kepada ketua pengadilan secara berkala.
Sumber:
Buku KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) & KUHAP (Kitab
Undang-Undang Hukum Acana Pidana). Penerbit Citra Umba Ra. Bandung.
0 komentar:
Posting Komentar