Pasal 44
- Barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat ditanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
- Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.
- Ketentuan dalam ayat 2 hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri.
Pasal 45
Dalam
hal penuntutan pidana terhadap orang yang belum dewasa karena
melakukan suatu perbuatan sebelum umur enam belas tahun, hakim dapat
menentukan:
Memerintah
supaya yang bersalah dikembangkan kepada orang tuanya, walinya atau
pemeliharanya, tanpa pidana apapun;
Atau
memerintah pusaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah tanpa
pidana apapun. Jika perbuatan merupakan kejahatan atau salah
pelanggaran berdasarkan Pasal-Pasal 489, 490, 492, 496, 497, 503-505,
514, 517-519, 526, 531, 532, 536, dan 540 serta belum lewat dua tahun
sejak dinyatakan bersalah karena melakukan kejahatan atau salah satu
pelanggaran tersebut di atas, dan putusannya telah menjadi tetap,
atau menjatuhkan pidana kepada yang bersalah.
Pasal 46
- Jika hakim memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah, maka ia dimasukkan dalam rumah pendidikan negara supaya pendidikan dari pemerintah atau di kemudian hari dengan cara lain, atau diserahkan kepada seorang tertentu yang bertempat tinggal di Indonesia atau kepada sesuatu badan hukum, yayasan atau lembaga amal yang berkedudukan di Indonesia untuk menyelenggarakan pendidikannya atau di kemudian hari, atas tanggungan pemerintah dengan cara lain; dalam kedua hal di atas, paling lama sampai orang yang bersalah itu mencapai umur delapan belas tahun.
- Aturan untuk melaksanakan ayat 1 pasal ini ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 47
- Jika hakim menjatuhkan pidana, maka maksimum pidana pokok terhadap tindak pidananya dikurangi sepertiga.
- Jika perbuatan itu merupakan kajahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
- Pidana tambahan dalam Pasal 10 butir nomor 1 dan 3 tidak dapat diterapkan.
Pasal 48
Barangsiapa
melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.
Pasal 49
- Tidak dipidana, barangsiapa melakukan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
- Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
Pasal 50
Barangsiapa
melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang tidak
dipidana.
Pasal 51
- Barangsiapa yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwanang, tidak dipidana.
- Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengirim bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaanya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.
Pasal 52
Bilamana
seorang pejabat melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban
khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana
memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya
karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.
Pasal 52a
Bilamana
pada waktu melakukan kejahatan digunakan bendera kebangsaan Republik
Indonesia, pidana untuk kejahatan tersebut dapat ditambah sepertiga.
Sumber:
Buku KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Penerbit Citra Umba Ra.
Bandung.
0 komentar:
Posting Komentar