MACAM-MACAM CARA PEMECAHAN KONFLIK - Kumpulan Materi
Breaking News
Loading...
Minggu, 25 Maret 2012

MACAM-MACAM CARA PEMECAHAN KONFLIK

19.56
Usaha manusia untuk meredakan konflik atau pertikaian dalam mencapai kestabilan dinamakan akomodasi. Pihak yang terlibat dalam koflik kemudian menyesuaiakn diri pada keasaan tersebut dengan bekerja sama. Cara pemecahan konflik, antara lain sebagai beikut.

Gencatan Senjata
Gencatan senjata merupakan pencegahan permusuhan antarpihak yang bertikai untuk jangka waktu tertentu, guna melakukan suatu perkerjaan tertentu, yang tidak boleh diganggu. Misalnya, untuk melakukan perawatan bagi yang terluka, mengubur yang tewas, mengadakan perundingan perdaimaian, dan merayakan hari suci keagamaan.

Arbitrase
Arbitrase merupakan perselisihan yang langsung dihentikan oleh pihak ketiga yang memutuskan dan diterima serta ditaati oleh kedua pihak. Kejadian seperti itu sering dijumpai dalam masyarakat. Sifatnya spontan dan informal. Jika pihak ketiga dipilih oleh pohak yang bertikai, pemerintah atau pengadilan yang akan menunjuk.

Mediasi
Mediasi merupakan penghentian pertikaian oleh pihak ketiga dengan diberikan keputusan yang mengikat. Misalnya, PBB membantu menyelesaikan perselisihan antara Indonesia. Belanda pada masa perang kemerdekaan dan PBB membantu menyelesaikan masalah Indoensia-Timor-Timur pada penentuan pendapat (jajak pendapat tahun 1999).

Konsilisiasi
Konsilisiasi merupakan usaha untuk mempertemukan keinginan pihak yang berselisih bagi tercapainya suatu persetujuan bersama. Misalnya, panitia tetap penyelesaian perburuhan (P4-P dan P4-D) yang dibentuk oleh departemen tenaga kerja. Tugasnya adalah menyelesaikan persoalan upah, ham kerja, kesejarteraan buruh PT Dirgantara Indonesia dengan manakemen PTDI yang melibatkan P4-P.

Stalemate
Stalemate merupakan keadaan pihak yang bertentangan memiliki kekuatan seimbang, tetapi berhenti pada titik tertentu dalam melakukan pertentangannya karena kedua belah pihak sudah tidak mungkin lagi maju atau mundur. Contohny. Perlombaan senjata antara Amerika Serikat dan Uni Soviet pada masa perang dingin.

Ajudikasi (Adjudication)
Ajudikasi merupakan suatu penyelesaian perkara atau sengketa pengadilan. Misalnya perselisihan antara A dan B telah diselesaikan melalui pengadilan, Keputusan pengadilan tersebut harus cepat dilaksanakan.

Eliminasi (Elimination)
Eliminasi merupakan pengunduran diri salah satu pihak yang terlibat konflik, antara lain dengan ucapan kami mengalah, kami mundur, atau kami keluar.

Dominasi (Subjugation)
Dominasi berarti orang atau pihak yang memiliki kekuatan terbesar dapat memaksa orang atau pihak lain untuk menaatinya. Cara ini bukanlah pemecahan yang memuaskan bagi pihak yang terlibat, terutama pihak yang lemah. Pihak yang lemah terpaksa mengakhiri konflik karena tidak memiliki kekuatan untuk melawan. Misalnya, seorang manajer yang telah melakukan pelanggaran terhadap karyawannya, karena diancam oleh manajer tersebut, akhirnya karyawan itu hanya diam saja.

Manjority Rule
Manjority rule berarti suara terbanyak yang ditentukan melalui voting akan menetukan keputusan tanpa mempertimbangkan argumentasi. Konflik yang ada diputuskan dengan cara penyelesaian yang mendapat suara terbanyak. Misalnya, rapat DPR membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) dilakukan dengan suara terbanyak, karena tidak ada kata sepakat.

Minority Consent
Minority consent berarti kelompok minoritas yang kalah menerima keputusan serta sepakat untuk melakukan kegiatan bersama. Misalnya, persaingan dua perusahaan dalam tender pemerintah. Pihak yang kalah bersedia bekerja sama dengan pihak yang menang.

Kompromi.
Kompromi berarti semua pihak yang terlibat konflik berusaha mencari jalan tengah dengan mengurangi tuntutan tertentu. Misalnya, persaingan antara A dan B diselesaikan secara damai.

Integrasi
Integrasi berarti pendapat yang bertentangan didiskusikan, dipertimbangkan, dan ditelaah kembali sampai kelompok mencapai keputusan yang memuaskan bagi semua pihak. Misalnya, dalam rapat warga mengenai pembagian ronda. Semua warga sepakat bahwa setiap laki-laki dewasa dalam satu keluarga harus mendapat bagian, jika berhalangan harus mencari pengganti atau membayar uang denda yang telah disepakati bersama.





Sumber: Buku Ilmu Pengetahuan Sosial, Sosiologi. Pabundu Tika. Amin. Andi Sopandi. Mita Widyastuti.

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

 
Toggle Footer