PERUSAHAAN SEWA GUNA (LEASING) - Kumpulan Materi
Breaking News
Loading...
Sabtu, 31 Maret 2012

PERUSAHAAN SEWA GUNA (LEASING)

15.59
Sewa Guna adalah usaha bergerak di bidang pembiayaan barang-barang modal yang dibutuhkan oleh nasabah. Perusahaan sewa guna membiayai pembelian barang yang dibutuhkan oleh nasabah, kemudian menyewakan barang tersebut kepada nasabah. Nasabah kemudian membayar uang sewa. Selama periode kontrak sewa guna, perusahaan sewa guna mempertahankan kepemilikan atas barang yang disewakan.


Sewa Guna sangat bermanfaat untuk pihak yang membutuhkan suatu aset tanpa harus membelinya. Biasanya leasing digunakan untuk aset yang bernilai tinggi seperti gedung, mesin, dan kendaraan. Kita menganal 2 macam leasing, yaitu:
  1. Finance lease:leasing yang menyediakan hak opsi untuk penyewa. Hak opsi ini memberikan hak untuk membeli barang yang menjadi objek sewa guna pada akhir masa kontrak.
  2. Operating lease: leasing yang tidak menyediakan hak opsi untuk penyewa.


Sumber: Buku Ekonomi. Suyanto. Nurhadi

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

 
Toggle Footer