PEMERIHARAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL - Kumpulan Materi
Breaking News
Loading...
Sabtu, 04 November 2017

PEMERIHARAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Kumpulan MateriSalah satu segi hubungan antara organisasi dengan para anggotanya menyangkut apa yang lazim dikenal dengan istilah hubungan industrial. Pemeliharaan hubungan industrial dalam rangka keseluruhan proses manajemen sumber daya manusia berkisar pada pemikiran bahwa hubungan yang serasi dan harmonis antara manajemen dengna para pekerja yang terdapat dalam organisasi mutlak perlu ditumbuhkan, dijaga dan dipelihara demi kepentingan semua pihak yang telah mempertaruhkan kepentingannya dalam organisasi. Kekurangberhasilan memelihara hubungan yang serasi dan harmonis itu akan merugikan banyak pihak dan tidak terbatas hanya pada pihak manajemen dan para pekerja saja.

Dalam tulisan ini istilah hubungan industrial digunakan dalam artian umum, yaitu hubungan formal yang terdapat antara kelompok manajemen dan kelompok pekerja yang terdapat dalam suatu organisasi. Istilah lain yang juga biasa digunakan dengan makna yang sama ialah “hubungan kerja.” Dalam tulisan ini kedua istilah tersebut digunakan secara silih berganti dengan latar belakang pemikiran bahwa antara kedua istilah tersebut tidak terdapat perbedaan yang prinsipal sifatnya. Hanya saja dalam penggunaan sehari-hari “hubungan kerja” mencakup segala jenis organisasi sedangkan “hubungan industrial” lebih lumrah dipakai dalam organisasi-organisasi niaga.

Banyak pihak yang berkepentingan dalam keberhasilan suatu organisasi untuk mencapai tujuan dan berbagai sasarannya. Pihak-pihak yag berkepentingan itu dikenal dengan istilah “stakeholders.” Dikatakan berpekentingan karena setiap pihak mempertaruhkan sesuatu demi kepentingan organisasi. Pihak-pihak tersebut ialah:

Pertama: Manajemen – yang dalam organisasi niaga modern biasanya merupakan kelompok profesional yang bukan lagi pemilik organisasi – mempertaruhkan waktu, pengetahuan, keahlian, keterampilan dan reputasi profesionalnya, bukan hanya demi kepentingan organisasi yang dipimpinnya, akan tetapi juga demi kepentingan yang lebih luas, termasuk kepentingan masyarakat dan bahkan kepentingan negara dalam rangka pemenuhan tanggung jawab sosial dari organisasi yang bersangkutan.

Kedua: Para anggota organisasi yang dengan pemanfaatan waktu, pengetahuan, keterampilan dan tenaga melakukan tugas-tugas yang dipercayakan oleh organisasi kepadanya dengan harapan bahwa dengan jalur organisasi itulah berbagai jenis kebutuhannya, baik yang bersifat material, maupun yang bersifat mental, psikologis, sosial dan intelektual, dapat terpenuhi dengan memuaskan yang pada gilirannya merupakan wahana yang amat penting dalam mempertahankan harkat dan martabatnya sebagai manusia.

Ketiga: Para pemilik modal dan pemegang saham – bagi organisasi niaga – yang telah menanmkan sebagian dari hartanya dalam organisasi dengan harapan bahwa modal yang ditanam itu secara kontinu akan memberikan keuntungan yang layak baginya, misalnya dalam bentuk dividen.

Keempat: Kelompok tertentu di masyarakat yang terjadi konsumen barang atau jasa yang dihasilkan oleh organisasi dan yang mengharapkan bahwa penyediaan barang atau jasa tersebut tidak mengalami gangguan yang apabila terjadi akan mempengaruhi kemampuannya untuk memuaskan kebutuhannya.

Kelima: Para pemasok bahan baku atau bahan penolong yang diperlukan oleh organisasi dalam menghasilkan barang atau jasa melalui mana rekanan itu berusaha memenuhi keperluannya atau keperluan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya.

Keenam: Para distributor dan agen. Telah dimaklumi bahwa pada umumnya organisasi niaga – terutama yang besar – tidak lagi menjual barang atau jasa yang dihasilkannya langsung kepada konsumen. Oleh karena itu para distributor dan agen itu pun mempertaruhkan kepentingan dalam keberhasilan organisasi “induknya.”

Ketujuh: Jajaran pemerintah. Seperti telah dimaklumi, pemerintah mempunyai hak, wewenang dan tanggung jawab untuk meningkatkan mutu hidup dari seluruh warganya. Oleh karena itu tidak dapat disangkal bahwa pemerintah, dengan seluruh jajaranya, juga sangat berkepentingan dalam keberhasilan organisasi-organisasi yang terdapat dalam masyarakat. Perlu ditekankan bahwa organisasi-organisasi niaga merupakan mitra kerja pemerintah dalam mewujudkan kemakmuran bagi seluruh warga masyarakat yang disertai oleh rasa keadilan dan solidaritas sosial yang tinggi karena berbagia usaha yang perlu dilakukan untuk mewujudkannya bukanlah tanggung jawab pemerintah semata-mata, melainkan menuntut keterlibatan seluruh masyarakat, khususnya mereka yang dikenal sebagai tokoh-tokoh keniagaan.

Dilihat dari persepsi yang sempit pun, yaitu kepentingan organisasi dan kepentingan para karyawannya saja – pemeliharaan hubungan kerja yang serasi sangat penting karena dengan adanya hubungan yang demikian, kontinuitas produksi terjamin, suasana kerja menjadi semakin menggairahkan semangat kerja sama sehingga organisasi akan lebih mampu mencapai tujuannya dan pemuasan berbagai kebutuhan para pekerja pun menjadi lebih terjamin.

Jelaskan bahwa ditinjau dari sudut pandangan yang sempit yaitu kepentingan interanal suatu organisasi, maupun dlihat dari sudut pandangan yang lebih luas, yaitu kepentingan umum, khususnya kepentingan para stakeholders, bagi manajemen dan para pekerja sesungguhnya tidak ada pilihan lain kecuali terus berusaha untuk menumbuhkan, memelihara dan mengembangkan hubungan kerja yang serasi. Terganggunya hubungan industrial akann mempunyai resonansi yang kuat tidak hanya dalam lingkungan organisasi yang bersangkutan saja, akan tetapi juga diluarnya. Resonansi itu tiak hanya bersifat ekonomi dan keuangan, akan tetapi juga di bidang-bidang lain.

Dalam konteks demikianlah berbagai hal yang menyangkut pemeliharaan hubungan industrial dibahas. Cakupan materi yang dibahas meliputi:

a. Tinjauan singkat mengenai pertumbuhan gerakan buruh,

b. Tahap-tahap dalam hubungan kerja,

c. Arbitrasi dan peranan pemerintah dalam penyelesaian pertikaian perburuhan.

Kesemuanya itu dikaitkan dengan manajemen sumber daya manusia dalam setiap organisasi.





Sumber: Umam K. (2012). Perilaku organisasi. Bandung: CV. Pustaka Setia. (Hal 327-330)

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

 
Toggle Footer