KODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIA (HIMPSI, SEPTEMBER 2003) - Kumpulan Materi
Breaking News
Loading...
Minggu, 19 Agustus 2012

KODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIA (HIMPSI, SEPTEMBER 2003)

08.00

Pada psikolog, sarjana psikologi yang tergabung dalam Himpunan Psikologi Indonesia, sampai saat ini memberlakukan Kode Etik Psikologi hasil Kongres VIII-nya di Bandung. Secara lengkap penulisan kutipan sebagai berikut:

Mukadimah
Berdasarkan kesadaran diri atas nilai – nilai luhur Pancasila dan UUD 1945, ilmuwan pskologi dan psikolog menghormati harkat dan martabat manusia serta menjunjung tinggi terselanggaranya hak asasi manusia. Dalam kegiatannya, ilmuwan psikologi dan psikolog Indonesia mengabdikan dirinya untuk meningkatkan pengetahuan tentang perilaku manusia dalam bentuk pemahaman bagi dirinya dan pihak lain memanfaatkan pengetahuan dan kemampuan tersebut bagi kesejahteraan manusia.

Kesadaran diri tersebut merupakan dasar bagi ilmuwan psikologi dan psikolog Indonesia untuk selalu berupaya melindungi kesejahteraan mereka yang meminta jasa/praktik beserta semua pihak yang terkait dalam jasa/praktik tersebut atau pihak yang menjadi obyek studinya. Pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki hanya digunakan untuk tujuan yang taat asas berdasarkan nilai – nilai luhur Pancasila dan UUD 1945 serta nilai – nilai kemanusiaan pada umumnya dan mencegah penyalahgunaannya oleh pihak lain.

Tuntutan kebebasan menyelidiki dan berkomunikasi dalam melaksanakan kegiatannya di bidang penelitian, penghajaran, jasa/praktik konsultasi dan publikasi dipahami oleh ilmuwan psikologi dan psikolog dengan penuh tanggung jawab. Kompetensi dan obyektivitas dalam menerapkan kemampuan profesional terikat dan sangat memperhatikan pemakai jasa, rekan sejawat, dan masyarakat pada umumnya.

Pokok – pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam “KODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIA” sebagai perangkat nilai – nilai ditaati dan dijalankan dengan sebaik – baiknya dalam melaksanakan kegiatan selaku ilmuwan kegiatan selaku ilmuwan psikologi dan psikolog di Indonesia.

BAB I
PEDOMAN UMUM
Pasal 1
PENGERTIAN
  1. ILMUWAN PSIKOLOGI adalah para lulusan perguruan tinggi dan universitas di dalam maupun di luar negeri, yaitu mereka yang telah mengikat pendidikan dengan kurikulum nasional (SK Mendikbud No. 18/D/O/1993) untuk pendidikan program akademik (Sarjana Psikologi); lulusan pendidikan strata 2 (S2) dan Strata 3 (S3) dalam bidang Psikologi, yang pendidikan strata (S1) diperoleh bukan dari Fakultas Psikologi, Ilmuwan psikologi yang tergolong kriteria tersebut dinyatakan DAPAT MEMBERIKAN JASA PSIKOLOGI TETAPI TIDAK BERHAK DAN TIDAK BERWENANG UNTUK MELAKUKAN PRAKTIK PSIKOLOGI DI INDONESIA. 
  2. PSIKOLOG adalah Sarjana Psikologi yang telah mengikuti pendidikan Psikologi strata 1 (S1) dengan kurikulum lama (Sistem Paket Murni) Perguruan Tinggi Negeri (PTN); atau Sistem Kredit Semester (SKS) PTN atau Kurikulum Nasional (SK Mendikbud No. 18/D/O/1993) yang meliputi pendidikan profesi (psikolog) atau kurikulum lama Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang telah mengikuti ujian negara sarjana psikologi atau pendidikan psikologi di luar negeri yang sudah mendapat akreditasi dan disetarakan dengan psikolog Indonesia oleh Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas RI). Sarjana Psikologi dengan kriteria tersebut dinyatakan BERHAK DAN BERWENANG untuk melakukan PRAKTIK PSIKOLOGI di wilayah hukum Negara Republik Indonesia. Sarjana Psikologi menurut kriteria ini juga dikenal dan disebut sebagai PSIKOLOG. Untuk melakukan praktik psikologi maka sarjana psikologi yang tergolong kriteria ini DIWAJIBKAN MEMILIKI IZIN PRAKTIK PSIKOLOG sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
  3. JASA PSIKOLOGI adalah jasa kepada perorangan atau kelompok/organisasi/instansi yang diberikan oleh ilmuwan psikologi Indonesia sesuai kompetensi dan kewenangan keilmuwan Psikolog di bidang pengajaran, pendidikan, pelatihan, penelitian, penyuluhan masyarakat. 
  4. PRAKTIK PSIKOLOGI adalah kegiatan yang dilakukan oleh psikolog dalam memberikan jasa dan praktik kepada masyarakat maupun kelompok dengan menerapkan prinsip psikodiagnostik. Termasuk dalam pengertian praktik psikologi tersebut adalah terapan adalah terapan prinsip psikologi yang berkaitan dengan melakukan kegiatan DIAGNOSIS, PROGNOSIS, KONSELING, dan , PSIKOTERAPI. 
  5. PEMAKAIAN JASA PSIKOLOGI adalah perorangan, kelompok, lembaga atau organisasi/insitusi yang menerima dan meminta jasa/praktik psikologi. Pemakai jasa juga dikena dengan sebutan KLIEN.

PASAL 2
TANGGUNG JAWAB
Dalam melaksanakan kegiatannya, ilmuwan psikologi dan psikolog mengutamakan kompetensi, obyektivitas, kejujuran, menjunjung tinggi inteligensi dan normal – normal keahlian serta menyadari konsekuensi tindakannya.

PASAL 3
BATAS KEILMUWAN
Ilmuwan psikologi dan psikolog menyadari sepenuhnya batas – batas ilmu Psikologi dan ketatabahasaan kalian.

PASAL 4
PERILAKU DAN CITRA PROFESI
  1. Ilmuwan psikologi dan psikolog harus menyadari bahwa dalam melaksanakan keahliannya wajib mempertimbangkan dan mengindahkan etika dan nilai – nilai moral yang berlaku dan masyarakat. 
  2. Ilmuwan psikologi dan psikolog wajib menadari bahwa perilakunya dapat mempengeruhi citra ilmuwan psikologi dan psikolog serta profesi psikologi.


BAB II 

HUBUNGAN PROFESIONAL 

Pasal 5 

HUBUNGAN ANTAR REKAN PROFESI 
  1. Ilmuwan psikologi dan psikologi wajib menghargai, menghormati dan menjaga hak – hak serta nama baik rekan profesinya, yaitu sejawat akademisi keilmuwan psikologi/psikolog. 
  2. Ilmuwan pikolohi dan psikolog seyogianya saling memberikan umpan balik untuk peningkatan keahlian profesinya. 
  3. Ilmuwan psikologi dan psikolog wajib mengingatkan rekan profesinya dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran kode etik psikologi. 
  4. Apabila terjadi pelanggaran kode etik psikologi yang luar biasa batas kompetensi dan kewenangan maka wajib melaporkan kepada organisasi profesi.

Pasal 6 

HUBUNGAN DENGAN PROFESI LAIN 

  1. Ilmuwan psikologi dan psikolog wajib menghargai, menghormati kompetensi dan kewenangan rekan dan profesi lain. 
  2. Ilmuwan psikologi dan psikolog wajib mencegah dilakukannya pemberian jasa atau praktik psikologi oleh atau pihak lain yang tidak memiliki kompetensi dan kewenangan.

BAB III
PEMBERIAN JASA/PRAKTIF PSIKOLOGI
Pasal 7
PELAKSANAAN KEGIATAN SESUAI BATAS KEAHLIAN/KEWENANGAN
  1. Ilmuwan psikologi dan psikolog hanya memberikan jasa/praktik psikologi dalam hubungannya dengan komptensi yang bersifat obyektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pengaturan terapan keahlian ilmuwan psikologi dan psikolog.
  2. Ilmuwan psikologi dan psikolog dalam memberikan jasa/praktik psikologi wajib menghormati hak – hak lembaga/organisasi/institusi tempat melaksanakan kegiatan di bidang pelayanan, pelatihan, dan pendidikan sejauh tidak bertentengan dengan kompetensi dan kewenangannya.


Pasal 8
SIKAP PROFESIONAL DAN PERLAKUAN TERHADAP PEMAKAI JASA ATAU KLIEN
Dalam memberikan jasa/praktik psikologi kepada pemakai jasa/klien, baik yang bersikap perorangan, kelompok, lembaga atau organisasi/institusi sesuai dengan keahlian dan kewenangannya ilmuwan psikologi atau psikolog berkewajiban untuk:
  1. Mengutamakan dasar – dasar profesional. 
  2. Memberikan jasa/praktik kepada semua pihak yang membutuhkannya. 
  3. Melindungi klien atau pemakai jasa dari akibat yang merugikan sebagai dampak jasa/praktik yang diterimanya. 
  4. Mengutamakan ketidakberpihakan dalam kepentingan pemakai jasa/klien dan pihak – pihak yang terkait dalam pemberian pelayanan tersebut. 
  5. Dalam hal pemakain jasa atau klien yang menghadapi kemungkinan akan terkena akibat dampat negatif yang tidak dapat dihindari akibat pemberian jasa/praktik psikologi yang dilakukan oleh ilmuwan psikologi dan psikolog maka pemakai jasa atau klien harus diberitahu.

Pasal 9
ASAS KESEDIAAN
                Ilmuwan psikologi dan psikolog wajib menghormati dan menghargai hak pemakai jasa atau klien untuk menolak keterlibatannya dalam pemberian jasa/praktik psikologi, mengingat asas sukarela yang mendasari pemakai jasa dalam menerima atau melibatkan diri dalam proses pemberian jasa/praktik psikologi.

Pasal 10
INTERPRESTASI HASIL PEMERIKSAAN
Interprestasi hasil pemeriksaan psikologik tentang klien atau pemakai jasa psikologi hanya boleh dilakukan oleh psikolog berdasarkan kompetensi dan kewenangan.

Pasal 11 
PEMANFAATAN DAN PENYAMPAIAN HASIL PEMERIKSAAN
Pemanfaatan hasil pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam praktik psikologi. Penyampaian hasil pemeriksaan psikologi diberikan dalam bentuk dan bahasa yang mudah dipahami klien untuk pemakai jasa.

Pasal 12
KERAHASIAAN DATA DAN HASIL PEMERIKSAAN
Ilmuwan psikologi dan psikologi wajib memegang teguh rahasia yang menyangkut klien atau pemakai jasa psikologi dalam hubungan dengan pelaksanaan kegiatannya. Dalam hal ini, keterangan atau data mengenai klien yang diperoleh ilmuwan psikologi dan psikolog dalam rangka pemberian jasa/praktik psikolog wajib mematuhi hal – hal sebagai berikut:
  1. Dapat diberikan hanya kepada yang berwenang mengetahuinya dan hanya menurut hal – hal yang langsung berkaitan dengan tujuan pemeberian jasa/praktik psikologi. 
  2. Dapat didiskusikan hanya dengan orang – orang atau pihak yang lansung berwenang atas klien atau pemakai jasa psikologi. 
  3. Dapat dikomunikasikan secara lisan atau tertulis kepada pihak ketiga hanya bila pemberitahuan ini diperlukan untuk kepentingan klien, profesi, dan akademi. Dalam kondisi tersebut indentitas orang atau klien yang bersangkutan tetap dirahasiakan. 
  4. Keterangan atau data klien dapat diberitahukan kepada orang lain atas persetujuan klien atau penasihat hukumnya. 
  5. Jika klien masih kanak – kanak atau orang dewasa yang tidak mampu untuk memberikan persetujuan secara sukarela, maka psikolog wajib melindungi orang – orang ini agar tidak mengalami hal – hal yang merugikan.

Pasal 13
PENCANTUMAN IDENTITAS PADA LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN DARI PRAKTIK PSIKOLOGI
Segala keterangan yang dipelajari dari praktik psikologi sesuai keahlian yang dimilikinya, pada pembuatan laporan tertulis, psikologi yang bersangkutan wajib membubuhkan tanda tangan, nama jelas, dan nomor izin praktik sebagai bukti pertanggungjawaban.


BAB IV
PERNYATAAN
Pasal 14
PERNYATAAN
  1. Dalam memberikan pernyataan dan keterangan/kejelasan ilmiah kepada masyarakat umum melalui berbagai jalur media baik lisan maupun tertulis, ilmuwan psikologi dan psikologi bersikap bijaksana, juju, teliti, dan hati – hati, lebih mendasarkan pada kepentingan umum daripada pribadi atau golongan, dengan berpedoman pada dasar ilmiah dan disesuaikan dengan bidang keahlian/kewenangan selama tidak bertentangan dengan kode etik psikologi. Pertanyaan yang diberikan ilmuwan psikologi dan psikolog mencerminkan keilmuwannya, sehingga masyarakat dapat menerima dan memahami secara benar.
  2. Dalam melakukan publikasi keahliannya, ilmuwan psikologi dan psikolog bersikap bijaksana, wajar dan jujur dengan memperhatikan kewenangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menghindari kekeliruan penafsiran serta menyesatkan masyarakat pengguna jasa psikologi.

BAB V
KARYA CIPTA
Pasal 13
PENGHARGAAN TERHADAAP KARYA CIPTA PIHAK LAIN DAN PEMANFAATAN KARYA CIPTA PIHAK LAIN
Karya cipta psikologi dalam bentuk buku dan alat tes atau bentuk lainnya harus dihargai, dan dalam pemanfaatannya hendaknya memperhatikan ketentuan perundangan mengenai hak cipta atau hak intelektual yang berlaku.
  1. Ilmuwan psikologi dan psikologi wajib menghargai karya cipta pihak lain sesuai dengan undang – undang dan peraturan yang berlaku. 
  2. Ilmuwan psikologi dan psikolog tidak dibenarkan untuk mengutip, menyadur, hasil karya orang lain tanpa mencantumkan sumbernya. 
  3. Ilmuwan psikologi dan psikolog tidak dibenarkan menggandakan memodifikasi, memproduksi, menggunakan, baik sebagian maupun seluruh karya orang lain tanpa mendapatkan izin dari pemegang hak cipta.


Pasal 16
PENGGUNAAN DAN PENGUASAAN SARANA PENGUKURAN PSIKOLOGIK
  1. Ilmuwan psikologi dan psikolog wajib membuat kesepakatan dengan lembaga/institusi/organisasi tempat bekerja mengenai hal – hal yang berhubungan dengan masalah pengadaan, pemilikan, penggunaan, penguasaan sarana pengukuran. Ketentuan mengenai hal ini diatur tersendiri. 
  2. Ilmuwan psikologi dan psikolog wajib menjaga agar sarana pengukuran agar tidak dipergunakan oleh orang – orang yang tidak berwenang dan yang tidak berkompeten.

BAB VI
PEENGAWASAN PELAKSANAAN KODE ETIK
Pasal 17
PELANGGARAN
Setiap penyalahgunaan wewenang di bidang keahlian psikologi dan setiap pelanggaran terhadap Kode Etik Psikologi Indonesia dapat dikenakan sanksi organisasi oleh aparat organisasi yang berwenang sebagaimana diatur dalam  Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Himpunan Psikologi Indonesia dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Psikologi Indonesia.

Pasal 18
PENYELESAIAN MASALAAH PELANGGARAN KODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIA
1.       Penyelesaian masalah pelanggatan Kode Etik Psikologi Indonesia oleh ilmuwan psikologi dan psikolog dilakukan oleh Majelis Psikologi dengan memperhatikan laporan dan memberi kesempatan membela diri.
2.       Apabila terdapat masalah etika dalam pemberian jasa/praktik psikologi yang belum diatur dalam Kode Etik Psikologi Indonesia maka Himpunan Psikologi Indonesia wajib mengundang Majelis Psikologi untuk membahas dan merumuskannya, kemudian disahkan dan kongres.

Pasal 19
PERLINDUNGAN TERHADAP ILMUWAN PSIKOLOGI DAN PSIKOLOG
  1. Ilmuwan psikologi dan psikolog tidak ikut serta dalam kegiatan di mana orang lain dapat menyalahgunakan keterampilan dan data mereka, kecuali ada mekanisme yang dapat memperbaiki penyalahgunaan ini. 
  2. Apabila ilmuwan psikologi dan psikolog mengetahui tentang adanya penyalahgunaan atau kesalahan dalam pemaparan atau pemberitahuan itu.

BAB VII
PENUTUP
Kode Etik Psikologi Indonesia ini disertai lampiran, yaitu Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Psikologi Indonesia. Laporan tersebut tidak terpisahkan dari kode etik ini, dan sifatnya menelaskan dan melengkapi Kode Etik Psikologi Indonesia.
Ditetapkan di Bandung
Pada tanggal 22 Oktober 2000

Kongres VIII Himpunan Psikologi Indonesia
Catatan Penulis:
  1. Pada Kongres Psikologi Indonesia ke IX tahun 2004 di Surabaya, komisi yang bertugas menyempurnakan Kode Etik ini, sebenarnya telah memberikan catatan – catatan perbaikan, tetapi catatan itu saat diserahkan kepada pengurus baru tidak disertai pelimpahan wewenang kepada pengurus baru untuk mengintegrasikan catatan itu ke dalam Kode Etik Psikologi. Dengan demikian yang berlaku adalah yang disahkan oleh Kogres VIII.
  2. Terhadap Kode Etik ini dilampirkan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Psikologi Indonesia, yang tidak terpisahkan dan Kode Etik ini. sifat lampiran itu adalah menjelaskan dan melengkapi, sesuai dengan Bab VII penutup. Terlalu banyak kalau dicantumkan dalam buku ini, karena terlalu umum dibandingkan dengan isi buku ini yang sekedar Pengantar Psikologi Klinis saja.



Sumber: Pengantar Psikologi Klinis. Edisi revisi. Prof. Dr. SUTARDJO A. WIRAMIHARDJA, Psi.(Hlm 199 – 208).

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

 
Toggle Footer