Dalam GBHN 1993 (Kaidah Penuntun)
termasuk bahwa “Pembangunan ekonomi harus selalu mengarah kepada mantapnya
sistem ekonomi nasional berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1943
yang disusun untuk mewujudkan Demokratis Ekonomi yang harus dijadikan dasar
pelaksanaan pembangunan yang memiliki ciri, antara lain potensi, inisiatif, dan
daya kreatif setiap warga negara
diperkembangkan sepenuhnya dalam batas – batas yang tidak merugikan kepentingan
umum”.
Khususnya mengenai pendidikan
nasional, GBHN (1993) menekankan bahwa “Pendidikan nasional bertujuan untuk
meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
berbudi pekerti luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin ,
beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat
jasmani dan rohani”. Selanjutnya ditekankan pula bahwa “Iklim belajar dan
mengajar yang dapat menumbuhkan rasa percaya diri dan budaya belajar di
kalangan masyarakat terus dikembangkan agar tumbuh sikap dan perilaku yang kreatif inovatif dan keinginan untuk
maju”. Dalam GBHN 1993) dinyatakan bahwa pengembangan
kreativitas hendaknya dimulai pada usia dini, yaitu di lingkungan keluarga sebagai
tempat pendidikan pertama dan dalam pendidikan prasekolah. Secara eksplisit
dinyatakan pada setiap tahap perkembangan anak dan pada setiap jenjang
pendidikan, mulai dari pendidikan prasekolah sampai di perguruan tinggi, kreativitas perlu dipupuk, dikembangkan, dan
ditingkatkan, di samping mengembangkan kecerdasan dan ciri – ciri lain yang
menunjang pembangunan.
Sumber: THEORIES OF LEARNING
(Teori Belajar), Edisi Ketujuh. B. R. Hergenhahn. Mattahew H. Olson. (Hal. 22)
0 komentar:
Posting Komentar