KEBIJAKAN TENTANG PENGEMBANGAN KREATIVITAS - Kumpulan Materi
Breaking News
Loading...
Rabu, 26 September 2012

KEBIJAKAN TENTANG PENGEMBANGAN KREATIVITAS

09.00


Dalam GBHN 1993 (Kaidah Penuntun) termasuk bahwa “Pembangunan ekonomi harus selalu mengarah kepada mantapnya sistem ekonomi nasional berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1943 yang disusun untuk mewujudkan Demokratis Ekonomi yang harus dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan yang memiliki ciri, antara lain potensi, inisiatif, dan daya kreatif setiap warga negara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas – batas yang tidak merugikan kepentingan umum”.

Khususnya mengenai pendidikan nasional, GBHN (1993) menekankan bahwa “Pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang manusia yang beriman  dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin , beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani”. Selanjutnya ditekankan pula bahwa “Iklim belajar dan mengajar yang dapat menumbuhkan rasa percaya diri dan budaya belajar di kalangan masyarakat terus dikembangkan agar tumbuh sikap dan perilaku yang kreatif inovatif dan keinginan untuk maju”. Dalam GBHN 1993) dinyatakan bahwa pengembangan kreativitas hendaknya dimulai pada usia dini, yaitu di lingkungan keluarga sebagai tempat pendidikan pertama dan dalam pendidikan prasekolah. Secara eksplisit dinyatakan pada setiap tahap perkembangan anak dan pada setiap jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan prasekolah sampai di perguruan tinggi, kreativitas perlu dipupuk, dikembangkan, dan ditingkatkan, di samping mengembangkan kecerdasan dan ciri – ciri lain yang menunjang pembangunan.


Sumber: THEORIES OF LEARNING (Teori Belajar), Edisi Ketujuh. B. R. Hergenhahn. Mattahew H. Olson. (Hal. 22)

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

 
Toggle Footer